Bela Negara dan HAM

Nama : Rangga Dewa Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher, S.I.Kom, MM.

Bela negara
sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Hak Asasi Manusia(HAM)
prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
Sikap bela negara sehari hari
-Mengembangkan sikap saling mengasihi, saling menolong, saling menghormati dan menghargai antar anggota keluarga.
-Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.
-Membentuk keluarga yang sadar hukum
-Menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga
-Saling mengingatkan kepada sesama anggota keluarga apabila ada yang akan berbuat    kejahatan, misalnya : minum minuman keras di rumah dan lain sebagainya
Kesimpulan : bela negara adalah sikap kita membela negara sendiri jika ada yang berusaha menjelekan nama negara kita sendiri dan sikap bela negara merupakan hak asasi manusia.
Source: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

Komentar

Postingan Populer