MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN BANGSA INDONESIA



Nama : Rangga Dewa Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher, S.I.Kom, MM.



Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.
Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?
Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Penegakan hukum di Indonesia saat ini dibutuhkan tidk hanya untuk membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadapa penegakan hukum, tetapi yang lebih penting adalah untuk menciptakan kepastian hukum di segala bidang. Berbagai maslaha kehidupan berbangsa dan bernegara kerapkali dimulai dari lemahnya kesadaran seluruh komponen bangsa untuk menaati dan menegakan hukum.

DEFINIS HUKUM MENURUT PARA AHLI:
1.      E. Utrecht
mengartikan hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi  pelanggaran menjadi monopoli penguasa

2.      Satjipto Raharjo
 membahas hukum dalam perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadila

3.      Plato
mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari norma-norma yang diyakini suatu masyarakat.

4.      Van Kant
 mengartikan hukum sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan individu ataupun masyarakat dari tindakan absolut oleh seseorang atau sekelompok orang.

JENIS-JENIS KEADILAN ANTARA LAIN:
a. Keadilan Komutatif
b. Keadilan Distributif
c. Keadilan Kodrat Alam
d. Keadilan Konvensional
e. Keadilan Perbaikan
f. Keadilan Moral
g. Keadilan Prosedura

KESIMPULAN :
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. jhon raws filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . SUMBER :
http://indrosmkn1sragen.blogspot.co.id/2015/01/mengarungi-bahtera-keadilan-bangsa.html

Komentar

Postingan Populer