Norma dan Keadilan



Nama : Rangga Dewa Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher, S.I.Kom, MM.



ng dimaksud norma ? Salah satu pengertian norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.
Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu  atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.

Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:

1. Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila  antara lain:
     a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
     b. Jangan membunuh sesama manusia.
     c. Hormatilah sesamamu.
     d. Bersikaplah jujur.

        

Contoh Pelenggaran Norma Kesusilaan


Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.

2. Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
d. Janganlah meludah di dalam kelas.

Mengucapkan Salam, mengetuk Pintu merupakan contoh Penerapan Norma Kesopanan di Indonesia


   Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.

3. Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum.


Contoh Implementasi Norma Agama



Contoh-contoh norma agama, antara lain:
a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.
b. Tidak boleh merampok harta orang lain.
c. Tidak boleh berbuat cabul.
d. Hormatilah bapak ibumu.

Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.


4. Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat.



Pembunuhan merupakan contoh pelanggaran norma hukum


     Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
     a. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
     b. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
     c. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
     d. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Contoh lembaga penegakkan hukum di Indonesia


    Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.




B.  Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan

Setiap  jenis  norma  secara  kualitatif  mempunyai  tujuan  dan  fungsi  yang relatif berbeda sesuai dengan karakter atau ciri khas dari norma yang bersangkutan.

Adapun tujuan dan kegunaan dari setiap norma dapat diuraikan sebagai berikut:
1.  Norma Kesusilaan
Bila  seseorang  melanggar  norma/kaidah  kesusilaan,  maka  dia  akan  dicap sebagai  orang  yang  a-susila,  dalam  arti  tidak  mempunyai  rasa  kesusilaan.  Tujuan kaidah  kesusilaan  ini  adalah  agar  setiap  orang mempunyai  rasa  kesusilaan  yang tinggi  dalam  hidup  dan  kehidupannya  di  masyarakat.  Karena  sumber  norma kesusilaan  adalah  hati  nurani,  maka  norma  ini  mempunyai  kegunaan  untuk mengendalikan  ucap,  sikap  dan  perilaku  setiap  individu  melalui  teguran  hati nuraninya.

2.  Norma Adat/Kemasyarakatan
Bila  seseorang  melanggar  norma  adat/  kemasyarakatan,  maka  dia  akan dikenai  sanksi  berupa  pengucilan  atau  pengusiran  dari  masyarakat  adat  tersebut.

Dalam  arti  mereka  yang  telah  melakukan  pelanggaran  terhadap  norma  adat  tidak akan  dilibatkan  dalam  kegiatan-kegiatan  upacara  adat  di daerah  atau  masyarakat yang  bersangkutan.  Oleh  karena  itu  tujuan  norma  adat  ini  agar  setiap  anggota masyarakat menaati segala apa yang diharuskan oleh adatnya.

Kegunaan  norma  adat  adalah  untuk  mengatur  kehidupan/hubungan  antar manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya, sehingga tidak timbul perselisihan di antara sesama anggota masyarakat yang bersangkutan. Dengan adanya norma adat ini,  setiap  anggota  masyarakat  akan  selalu  berupaya  menyikapi dan  mematuhi  apa-apa yang menjadi keharusan dalam hidup dan kehidupan di masyarakat di mana dia tinggal.

3.  Norma Agama
Bila seseorang melanggar norma/kaidah agama, maka dia akan mendapatkan sanksi  dari  Tuhan  sesuai  dengan  keyakinan  agamanya  masing-masing.  Oleh  karena itu tujuan norma agama adalah menciptakan insan-insan yang beriman dan bertakwa kepada  Tuhan  yang  Maha  Esa,  dalam  arti  mampu  melaksanakan  apa  yang  menjadi perintah-Nya  dan  meninggalkan  apa  yang  dilarang-Nya.  Adapun  kegunaan  norma agama adalah untuk mengendalikan sikap dan perilaku setiap insan dalam hidup dan kehidupannya melalui pelaksanaan norma agama, dimana setiap manusia akan selalu berupaya melaksanakan apa-apa yang menjadi keharusan Tuhan dan meninggalkan apa  yang  harus  ditinggalkannya  dalam  sikap  dan  perilaku  sehari-hari  dalam kehidupannya di masyarakat.

4.  Norma Hukum
Bila  seseorang  melanggar  norma/kaidah  hukum,  maka  dia  akan  mendapat sanksi  yang  tegas  dari  peraturan  hukum.  Sanksi  yang  diberikan  sebelumnya ditentukan  lebih  dahulu,  misalnya  dalam  pasal  338  KUHP:  barang  siapa  dengan sengaja  menghilangkan  nyawa  orang  lain  ,  diancam  dengan  hukuman  setinggi-tingginya lima belas tahun . Jadi jelas bahwa keberadaan norma hukum ini bertujuan untuk  mewujudkan  ketertiban    dan  kedamaian  dalam  masyarakat  melalui  upaya penciptaaan kepastian hukum., Sementara itu kegunaan norma hukum adalah untuk melindungi kepentingan orang lain, misalnya yang berhubungan dengan :
a.  Jiwa ………. Pembunuhan (pasal 335 – 350 KUHP
b.  Badan ….. ….Penganiayaan (pasal 351 – 358 KUHP)
c.  Kehormatan …Penghinaan (pasal 310 – 321 KUHP)
d.  Kemerdekaan…Perdagangan (pasal 324 – 337 KUHP)
e.  Kekayaan/Benda…..Pencurian (pasal 362 – 367 KUHP).

Tahukah kamu ciri orang yang taat terhadap norma atau aturan. Orang yang memiliki taat aturan atau norma biasa memiliki ciri-ciri:
1) Mengetahui tentang aturan yang ada
2) Mengetahui isi dari aturan tersebut
3) Bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntutan aturan tersebut.

Mengapa kita perlu mengahui dan bersikap taat pada norma atau aturan? Karena norma atau aturan memiliki banyak fungsi. Beberapa fungsi norma antara lain:
1.   Sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Dalam kaitan ini norma  memuat  aturan  tingkah  laku  masyarakat dalam pergaulan sosial.
2.  Sebagai alat untuk Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Dalam kaitan ini norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat  tidak  menimbulkan  kekacauan  atau  ketidaktertiban.
3.   Sistem pengendalian sosial. Dalam pengertian ini norma atau aturan menjadi alat yang dapat mengendalikan dan mengawasi tingkah laku anggota masyarakat
4. Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. Dalam kaitan ini norma atau aturan terutama norma hokum dibuat untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

Apa yang dimaksud adil atau keadilan? Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.

Keadilan menurut Aristoteles adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno adalah keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian keadilan menurut Plato adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang

Komentar

Postingan Populer