MENJAGA KEUTUHAN NEGARA DALAM NAUNGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA



Nama : Rangga Dewa Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher, S.I.Kom, MM.


Pemakaian istialah negara masih memiliki perbedaan dan belum ada keseragaman. Istilah bentuk berasal dari bahasa Belanda, yaitu “staatvormen”. Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk Negara yang meliputi Negara kesatuan, federasi, dan konfederasi. Jika dilihat dari bentuk Negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk Negara secara umum dibagi menjadi 2, yaitu Negara kesatuan dan Negara federasi. Negara kesatuan merupakan Negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Negara federasi atau serikat adalah Negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa Negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.

PADA NEGARA SERIKAT (FEDERAL) DITANDAI DENGAN BEBERAPA KARAKTERISTIK YANG KHAS, YAITU :
1)      Adanya supremasi konstitusi federal
2)      Adanya pemencaran kekuasaan antara Negara serikat dengan Negara bagian, 3)   Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara Negara serikat dan Negara bagian.

NEGARA KESATUAN :
Negara kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagian bagian dari negara. Negara kesatuan sering juga disebut sebagai Negara unitaris, unity. Unitaris merupakan Negara tunggal yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislative yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.

KESIMPULAN :
Pemakaian istialah negara masih memiliki perbedaan dan belum ada keseragaman. Istilah bentuk berasal dari bahasa Belanda, yaitu “staatvormen”. Jika dilihat dari bentuk Negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk Negara secara umum dibagi menjadi 2, yaitu Negara kesatuan dan Negara federasi. Negara kesatuan merupakan Negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
SUMBER :
http://yuniarij.blogspot.co.id/2014/11/ringkasan-materi-menjaga-keutuhan_15.html

Komentar

Postingan Populer