Otonomi Daerah




Nama : Rangga Dewa Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher, S.I.Kom, MM.

Definisi Otonomi Daerah
Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, autos yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Otonomi pada dasarnya memuat makna kebebasan dan kemandirian.
Menurut Fernandez, otonomi daerah adalah pemberian hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah yang memungkinkan daerah tersebut dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan
Menurut Widarta, otonomi daerah berarti kebebasan dan kemandirian daerah dalam menentukan langkah-langkah sendiri.
Dari kedua pernyataan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Landasan Hukum Otonomi Daerah
UUD 1945 pasal 18 ayat 2 berbunyi “Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Pasal tersebut adalah landasan mutlak untuk pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
ü  UU No. 1 tahun 1945. Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah merupakan kepanjangan tangan Pemerintahan Pusat.
ü  UU No. 22 tahun 1948. Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat Pemerintah pusat.
ü  UU No. 1 tahun 1957. Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat Pemerintah pusat.
ü  Penetapan Presiden No.6 tahun 1959. Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh Pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
ü  UU No. 18 tahun 1965. Kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja.
ü  UU No. 5 tahun 1974. Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan Pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan.
ü  UU No. 22 tahun 1999. Pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan dengan mengedepankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab

Prinsip-prinsip Otonomi Daerah
ü  Prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang (misalnya selain bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama).
ü  Prinsip otonomi nyata adalah bahwa untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
ü  Prinsip otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.

Kesimpulan:
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah harus berdasarkan prinsip dan harus terjadi koordinasi yang sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu juga dibutuhkan kejujuran dan pertanggungjawaban dari aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Sumber:
http://www.lintasjari.com/2013/07/prinsip-prinsip-otonomi-daerah.html
http://nurchorimah.blogs.uny.ac.id/2016/05/16/makalah-otonomi-daerah/



Komentar

Postingan Populer