Arti Penting Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Nama : Rangga Dewa Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher, S.I.Kom, MM.
Istilah norma
adalah berasal dari bahasa Inggris, norm
bahasa Yunani nomoi atau nomos, dan bahasa Arab qo’idah yang berarti hukum. Norma
merupakan institusionalisasi nilai-nilai yang diidealkan sebagai kebaikan
keluhuran bahkan kemuliaan berhadapan dengan nilai-nilai buruk, tidak luhur
atau tidak mulia. Pengertian norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman
untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam
kehidupan di lingkungan masyarakat, seperti norma kesopanan, norma hukum, serta
norma agama.
Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat
terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai
berikut.
Kepentingan umum, terdiri atas : (1)
kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan
subtansinya, contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain ; (2)
kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat,
contohnya menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.
Kepentingan masyarakat, terdiri atas : (1)
kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi
keamanan dan ketertiban ; (2) kepentingan masyarakat dalam jaminan
lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga
;(3) kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral,
contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi; (4)
kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial; (5) kepentingan
masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembanganya manusia ke arah lebih
tinggi dan sempurna;(6) kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara
individual misalnya perlindungan kebebasan berbicara.
Kepentingan pribadi, terdiri atas: (1)
kepentingan-kepentingan pribadi, contohnya perlindungan terhadap fisik,
kehendak, berpendapat, keyakinan beragama, hak milik ; (2) kepentingan-kepentingan
dalam rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan; (3)
kepentingan-kepentingan subtansi, contohnya perlindungan harta benda.
Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan
kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus
ke arah terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya
benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan suatu tatanan hidup
berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut
disebut norma. Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia
sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.
2. Macam-Macam Norma
a. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup
yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran
norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa
melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki
manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh
siapapun. Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan
mengarahkan manusia kepada kebaikan.
Contoh =>
Seorang yang memiliki hatinurani tidak
mungkin mengambil dompet seorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum.
Seorang siswa yang mengikuti suara hati
nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek itu
perbuatan salah.
b. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang
berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma
kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa
kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Hubungan
antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati
tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan
atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula
terbentuk norma kesopanan.
Norma kesopanan dalam masyarakat memuat
aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara
berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain,
tata cara makan, dan sebagainya.
Contoh => Berjalan di depan
orang yang lebih tua harus meminta ijin (permisi)
c. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau
peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama
meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa, yang disampaikan kepada nabi dan Rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh
umat manusia di dunia.
Pemahaman akan sumber norma yang berasal
dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam
hidup dan kehidupannya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnya perintah
melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melanggar norma agama adalah
perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan mendapatkan sanksi siksaan
di akhirat.
Norma agama dalam pelaksanaanya tidak
hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana
hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Oleh karena itu, dengan
pelaksanaan norma agama akan tercipta kepatuhan manusia kepada Tuhan dan
keserasian manusia dengan sesama dan lingkungannya.
d. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan
resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma
hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan
sehari-hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat
memaksa seseorang untuk mentaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar
hukum.
B. Arti Penting Norma dalam
Mewujudkan Keadilan
Aturan dalam masyarakat memiliki arti
penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam
masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai makhluk
individu, manusia memiliki kepribadian , kepentingan, keinginan, tujuan hidup
yang berbeda satu dengan yang lain. Agar segala perbedaan tersebut tidak
menimbulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah
peraturan atau norma.
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Apa yang dimaksud dengan negara hukum?
1. Negara hukum adalah negara
yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga
negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
2. Menurut A.V. Dicey, negara
hukum mengandung tiga unsur berikut ini.
Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh
ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar
hukum.
Equality before of lauw. Setiap orang di
depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun
pejabat.
Human rights. Diakui dan dijaminnya hak
asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Secara garis besar fungsi norma
hukum adalah sebagai berikut.
Fungsi hukum memberikan pengesahan
(legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
Fungsi hukum sebagai alat rekayasa
masyarakat.
Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan
masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik
sosial.
Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk
menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan
sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan
mngharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan
diperlakukan sebagaimana mestinya.Oleh karena itu , pelaksanaan keadilan
berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.
Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam
kehidupan bersama adalah sebagai berikut.
Keadilan distributif, yaitu suatu
hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang
wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan
membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan
hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
Keadilan legal, yaitu
hubungan keadilan antara warga negara
terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keadilan komutatif, yaitu suatu
hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.
C. Perilaku Sesuai Norma dalam
Kehidupan Sehari-hari
Norma kesusilaan, norma kesopanan, dan
norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa.Kehidupan dalam masyarakat tidak akan berjalan secara
selaras dan harmonis apabila masyarakat tidak mematuhi norma-norma yang
berlaku.
Ketaatan adalah sikap patuh pada aturan
yang berlaku. kepatuhan harus muncul dari golongan tanggungjawab sebagai warga
negara yang baik. Bukan disebabkan oleh adanya sanksi atau hadirnya aparat
negara. Sikap taat akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah
menjadi kebiasaan. Dimanapun berada, tentunya akan selalu mentaati norma yang
berlaku.
Sikap patuh akan muncul pertama kali
dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kesadaran. Kesadaran diri akan arti
penting, tujuan dan fungsi norma dalam kehidupan akan mendorong seseorang
terbiasa untuk mematuhi norma-norma yang berlaku. Munculnya kesadaran diri
sendiri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus
dibiasakan sejak dini. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kita membina
sikap dan budaya sebagai berikut.
Budaya malu, yaitu sikap malu jika
melanggar aturan. Misalnya malu datang terlambat hadir di sekolah.
Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap
tertib dimanapun kita berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor
antrian.
Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata
dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak
menyontek ketika ulangan atau ujian.
Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak
ditemukan perilaku tidak patuh terhadap norma. Ada beberapa penyebab kesadaran
terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai
berikut.
Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat
dan karakter dalam diri sendiri yang belum memiliki kesadaran berlaku taat
aturan.
Faktor lingkungan, yaitu pengaruh
lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan daya
dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya
perhatian dari orang tua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkahlakunya
kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.
Dalam kehidupan di masyarakat, penetapan
norma ada yang ditentukan oleh Ketua Adat (tokoh yang berpengaruh dalam
masyarakat), ada pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus),
baik melalui musyawarah maupun melalui pemungutan suara. Kenyataan seperti itu
banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup pergaulan di
sekolah, organisasi, atau negara.
Pada saat sekolah membuat aturan baru,
tentunya akan diberitahukan kepada semua peserta didik, hal ini dapat dilakukan
oleh guru saat upacara bendera, dipajang di papan informasi, atau melalui surat
edaran.Setelah itu para siswa mengakui bahwa aturan tersebut mengikat seluruh
peserta didik dan menyepakati aturan tersebut. Apabila aturan yang dibuat
memiliki tujuan dan manfaat yang besar bagi diri sendiri dan orang lain, para
siswa akan akan menghargai aturan
tersebut. Pada akhirnya siswa akan mentaati peraturan tersebut dengan kesadaran
tanpa paksaan dari orang lain. Inilah proses bagaimana aturan yang berlaku
ditaati oleh semua anggota masyarakat dengan kesadaran.
SOURCE : Buku Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMP/MTs kelasVII, Penerbit Budi Utomo, November 2006
Komentar
Posting Komentar