Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Nama : Rangga Dewa
Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher,
S.I.Kom, MM.
Coba perhatikan baik-baik gambar
di atas. Gambar tersebut adalah burung Garuda Pancasila. Pada perisai didadanya
kamu dapat melihat lambang-lambang dari sila-sila Pancasila. Gambar bintang
melambangkan sila pertama. Gambar rantai emas melambangkan sila kedua. Gambar
pohon beringin melambangkan sila ketiga. Sedangkan gambar kepala banteng serta
padi kapas melambangkan sila keempat dan lima.
Kelima lambang dari sila-sila
Pancasila mengandung nilai-nilai yang diambil dari kebudayaan dan kepribadian
bangsa Indonesia. Nilai-nilai inilah kemudian dirumuskan menjadi dasar negara
oleh para tokoh bangsa.
Terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar negaranya tidak luput dari
proses yang panjang. Melalui perjuangan yang keras dari para tokoh nasional
akhirnya lahirlah Pancasila sebagai dasar negara. Perjuangan para tokoh dalam
merumuskan Pancasila tersebut mengandung nilai-nilai juang yang dapat kita
terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tahukah kamu bagaimana proses perumusan
Pancasila hingga menjadi dasar negara kita? Nilai-nilai juang apakah yang bisa
kita teladani dari para tokoh perumus Pancasila? Bagaimana cara menerapkannya?
Agar lebih jelas marilah kita pelajari materi berikut ini.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Apa jadinya bangunan yang berdiri
tanpa dasar atau fondasi? Tentu bangunan itu akan mudah runtuh, bukan? Sebuah
bangunan tanpa dasar pasti mudah runtuh. Oleh karena itu, sebuah bangunan
memerlukan dasar atau fondasi. Bangunan yang kokoh tentunya berdiri di atas dasar
yang kokoh dan kuat.
Seperti bangunan, setiap negara
memerlukan dasar negara agar tetap tegak berdiri. Bagi sebuah negara, dasar
negara menjadi landasan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan
demikian, penyelenggaraan pemerintahan dapat terarah dan teratur. Kegiatan
bernegara harus memiliki landasan yang kuat. Hal ini penting terutama bagi
sebuah negara baru. Oleh karena itu, dasar negara dirumuskan sebelum sebuah
negara didirikan.
Pancasila sebagai dasar negara
berfungsi penting dalam kehidupan bernegara. Pancasila menjadi penentu arah dan
cita-cita luhur bangsa Indonesia. Pancasila juga menjadi tuntunan untuk
menjalankan kehidupan bernegara. Segenap warga Indonesia harus menjunjung
tinggi nilai-nilai Pancasila. Bila semua dapat melakukannya maka cita-cita
luhur bangsa Indonesia akan terwujud. Cita-cita luhur yang dimaksud yaitu
masyarakat adil dan makmur.
Sebelum menjadi dasar negara,
Pancasila mengalami proses yang panjang. Para pendiri bangsa berjuang
menyatukan tenaga dan pikiran. Tujuannya untuk mewujudkan Indonesia merdeka
dengan dasar yang kuat. Dengan dasar yang kuat Indonesia akan kokoh. Indonesia
pun tidak akan mudah terpecah belah. Para pendiri bangsa telah memberikan kita
contoh semangat kebersamaan. Semangat tersebut tampak dalam perumusan Pancasila
menjadi dasar negara.
Nah, tugas kita adalah menjaga
agar semangat kebersamaan tetap menyala. Kita tidak boleh membiarkan warisan
kebersamaan yang sangat berharga itu koyak-moyak. Lantas, apa saja nilai lain
dari perumusan Pancasila? Apa yang harus kita lakukan agar nilai-nilai tersebut
tetap melekat dalam kehidupan kita? Simak terus uraian selanjutnya.
Semangat Juang dan Kebersamaan di
Balik Perumusan Pancasila
Bangsa Indonesia adalah bangsa
yang majemuk. Berbagai suku bangsa, budaya, adat dan kepercayaan tumbuh subur
di Indonesia. Perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya ketika dibacakan
teks Proklamasi Kemerdekaan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta pada 17
Agustus 1945.
Kemerdekaan Indonesia merupakan
hasil perjuangan bangsa Indonesia, bukan pemberian negara lain. Memang Jepang
pernah menjanjikan akan memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia. Perdana
Menteri Kuniaki Koiso yang menggantikan Perdana Menteri Tojo berpidato pada 17
Juli 1944 yang menjanjikan akan memberikan kemerdekaan bagi Hindia Timur. Para
tokoh terdahulu bangsa Indonesia, semakin terpanggil untuk berjuang dan
membuktikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah sebuah hadiah dari
bangsa penjajah.
Pada masa penjajahan, seluruh
bangsa berjuang untuk meraih kemerdekaan. Mereka berjuang dengan banyak cara.
Ada yang berjuang dengan pertempuran bersenjata. Ada pula yang berjuang dengan
pikiran. Semuanya mengerahkan segenap kemampuan untuk mencapai Indonesia
merdeka.
Perjuangan melalui pemikiran
banyak dilakukan oleh para pendiri bangsa. Salah satunya dilakukan dalam
perumusan Pancasila. Bagaimanakah perjuangan para tokoh dalam merumuskan
Pancasila? Mari kita simak proses perjuangan tersebut dalam uraian berikut.
Pada awal tahun 1945, Indonesia
masih dijajah oleh Jepang. Jepang menjajah Indonesia selama tiga tahun. Jepang
menjajah Indonesia sejak tahun 1942. Penjajahan itu dimulai setelah mereka
berhasil mengusir Belanda. Jepang juga berhasil menjajah beberapa negara di
Asia Tenggara. Beberapa negara tersebut antara lain Filipina, Burma (Myanmar),
dan Vietnam. Saat itu, tentara Jepang termasuk yang paling kuat di dunia.
Selama tahun 1945, keadaan
berbalik. Tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai medan
pertempuran. Pada Perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh Amerika.
Jepang juga dikalahkan oleh Sekutu pimpinan Inggris di kawasan Indocina.
Kekalahan tersebut mengancam
kekuasaan Jepang di negara-negara jajahannya. Di Indonesia, Jepang juga harus
menghadapi perlawanan rakyat. Terlebih lagi, Belanda masih ingin kembali
menjajah Indonesia. Pada waktu itu, Belanda bergabung dengan Sekutu. Perlawanan
rakyat dan usaha Belanda menjadikan kedudukan Jepang kian lemah.
Akhirnya, Jepang terpaksa
menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut bertujuan untuk
meredam gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia. Selain itu juga dimaksudkan
untuk memberi kesan bahwa Jepang-lah yang memerdekaan Indonesia. Dengan janji
tersebut, rakyat Indonesia diharapkan bersedia membantu Jepang menghadapi
Sekutu.
Untuk memenuhi janjinya, Jepang
kemudian membentuk BPUPKI. BPUPKI merupakan singkatan dari Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Badan ini dibentuk pada tanggal 1
Maret 1945. Dalam bahasa Jepang, BPUPKI disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI
bertugas menyelidiki kesiapan bangsa Indonesia dalam menyongsong kemerdekaan
dan membentuk pemerintahan sendiri. Penguasa Jepang menunjuk Dr. Radjiman
Wediodiningrat sebagai ketua BPUPKI. Beberapa tokoh terkemuka menjadi anggotanya.
Beberapa tokoh tersebut antara lain Soekarno, Moh. Hatta, Ki Hajar Dewantara,
K.H. Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, K.H. Agus Salim, Soepomo, dan Moh. Yamin.
Yang unik, ada juga anggota BPUPKI yang berasal dari Jepang. Jumlahnya tujuh
orang. Namun, mereka hanya bertindak sebagai pengawas. Oleh sebab itu, mereka
tidak memiliki hak suara ataupun hak berpendapat.
Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad
Hatta akhirnya memproklamasi kan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00
pagi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta (sekarang menjadi Gedung
Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi).
Pengibaran bendera Merah Putih
yang dijahit oleh Ibu Fatmawati (istri Soekarno) dilakukan oleh Latief
Hendraningrat dan Suhud. Adapun lagu ciptaan WR. Soepratman, Indonesia Raya
dinyanyikan bersama-sama secara serentak.
Pancasila lahir tidak semudah
yang dibayangkan. Kelahirannya memerlukan proses yang sangat lama. Dimulai dari
perjuangan rakyat Indonesia yang bersatu dalam melawan penjajah sampai akhirnya
tercetuslah istilah Pancasila yang menjadi dasar bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Proses Perumusan Pancasila
Pemerintah Militer Jepang di
Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk suatu badan. Badan itu diberi
nama Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI). Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya
mengadakan sidang dua kali, yaitu:
a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei -
1 Juni 1945
b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli
- 16 Juli 1945
Badan ini telah membentuk
beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah:
a. Panitia Perumus dengan anggota 9 orang.
Panitia ini disebut juga Panitia Sembilan. Diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia
Sembilan itu adalah:
1) Ir. Soekarno
2) Drs. Mohammad Hatta
3) Mr. A. A. Maramis
4) Abikusno Cokrosuyoso
5) Abdulkahar Muzakir
6) Haji Agus Salim
7) Mr. Ahmad Subarjo
8) K. H. A. Wachid Hasyim
9) Mr. Mohammad Yamin
b. Panitia perancang Undang Undang Dasar
diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil
Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh
Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh
Abikusno Cokrosuyoso.
Dalam melaksanakan tugasnya,
kedua panitia telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Panitia Perumus berhasil menyusun naskah
Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945.
Rancangan Pembukaan UUD ini
kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" Piagam Jakarta terdiri
dari empat alinea. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar
negara.
b. Panitia perancang UUD berhasil menyusun
Rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.
Dalam sidang pertama BPUPKI,
beberapa anggota memberikan pidatonya, yaitu:
a. Pidato Mr. Mohammad Yamin, berjudul Azas
dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945.
b. Pidato Prof. Dr. Soepomo, pada tanggal 31
Mei 1945.
c. Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Setelah menyelesaikan tugasnya,
BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuk badan baru yang dinamakan
Dokuritsu Junbi Inkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat
PPKI). PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. Badan ini diketuai oleh Ir.
Soekarno. Sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.
Pada tanggal 18 Agustus 1945,
PPKI mengadakan sidang dan mengambil keputusan sebagai berikut:
a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD
1945. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia.
b. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
c. Memilih ketua PPKI dan wakilnya, sebagai
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
UUD 1945 yang telah disahkan oleh
PPKI itu terdiri dari dua bagian. Bagian "Pembukaan" terdiri dari
empat alinea. Bagian ”Batang Tubuh UUD” berisi 37 pasal, aturan peralihan 3
pasal dan Aturan Tambahan 2 ayat dan Penjelasan. Rumusan Pancasila sebagai
dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Inilah yang sah dan benar,
karena mempunyai kedudukan konstitusional. Dan disahkan oleh badan yang
mewakili seluruh bangsa Indonesia yaitu PPKI.
Susunan Pengurus BPUPKI
Ketua : dr. Radjiman Wedyodiningrat
Wakil Ketua : Ichibangase Yosio dan RP. Suroso
Anggota Berjumlah 60 Orang
Sebagai Berikut:
Abikoesno Tjokrosoejoso, Haji A.
Sanusi, Kh Abdul Halim, Prof. Dr. Asikin Widjajakoesoemo, M.Aris, Abdul Kadir,
Dr. R. Boentaran Martoatmodjo, BPH Bintarto, Ki Hadjar Dewantara, AM. Dasaad,
Prof, Dr. PAH Djajadingrat, Drs. Moh. Hatta, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Mr. R. Hindromartono,
Mr.Muh Yamin, RAA Soemitro Kolopaking Probonegoro, Mr. Dr. R Koesoemah Atmadja,
Mr. J Latuharhary, R. Margono Djojohadikoesoemo, Mr. AA Maramis, KH Masjkoer,
KHM Mansoer, Moenandar, AK Moezakir, R. Otto Iskandar Dinata, Parada Harahap,
BPH Poeroebojo, R. Abdoelrahim Pratalykrama, R. Roeslan Wongsokoesoemo, Prof.
Ir. R Rooseno, H. Agoes Salim, Dr. Sambsi, Mr. RM Sartono, Mr. R Samsoedin, Mr.
R Sastromoeljono, Mr. R. Singgih, Ir. R Soekarno. R. Soediman, R. Soekardjo
Wiryopranoto, Dr. Soekiman, Mr. A. Subardjo, Prof. Mr. Dr. soepomo, Ir. RMP
Soerahman, Sutardjo Tjokroadisoerjo Kartohadikoesoemo, R MTA Soeryo, Mr.
Soesanto, Mr. Soewandi,Drs. KRMA Sosrodiningrat, KHA Wachid Hasjim, KRM TH
Woerjaningrat, RAA Wiranatakoesoema, Mr. KRMT Wongsonagoro, Ny. Mr Maria Ulfa
Santoso, Ny. RSS Mangoenpoespito, Oei Tjong Hauw, Oei Tiang Tjoei, Liem Koen
Hian, Mr. Tan Eng Hoa, PF Dahler, dan A. Baswedan.
Anggota Tambahan Sebanyak 6
Orang:
KH. Abdul Fatah Hasan, R. Asikin
Natanegara, BKPA Soerjo Hamidjoyo, Ir. M Pangeran M. Noer, Mr. M Besar, Abdul
Kaffar.
(Sumber: Risalah Sidang
BPUPKI-PPKI, Setneg, Edisi III, 1995)
Masa Persidangan Pertama BPUPKI
(29 Mei–1 Juni 1945)
BPUPKI setelah terbentuk segera
mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29
Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas
rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan
berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir.
Sukarno.
1) Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan
pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI
pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara
Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara
Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
a) Peri Kebangsaan;
b) Peri Kemanusiaan;
c) Peri Ketuhanan;
d) Peri Kerakyatan;
e) Kesejahteraan Rakyat.
2) Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran
mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945.
Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan
dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara
integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a) Persatuan;
b) Kekeluargaan;
c) Keseimbangan Lahir dan Batin;
d) Musyawarah;
e) Keadilan sosial.
3) Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir.
Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka.
Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
a) Kebangsaan Indonesia;
b) Internasionalisme atau
Perikemanusiaan;
c) Mufakat atau Demokrasi;
d) Kesejahteraan Sosial;
e) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya
nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal
1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
Masa Persidangan Kedua BPUPKI
(10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI
berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk.
Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI
membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang
sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung
berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota
Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Soekarno (ketua), Abdul Kahar Muzakir, Drs.
Moh. Hatta, K.H. Wachid Hasyim, Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Soebardjo,
Abikoesno Tjokrosoejoso, dan A. A. Maramis.
Tanggal 22 Juni 1945, Panitia
Sembilan berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu
oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam
piagam inilah termuat lima dasar negara Indonesia.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16
Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI
membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia tersebut juga membentuk
kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan
UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad
Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian
disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas
Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo.
Ir. Sukarno melaporkan hasil
kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.
Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka,
pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945
diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja
penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
Selesai menjalankan tugasnya,
BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya, dibentuklah
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dalam bahasa Jepang, PPKI
disebut Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI-Iah yang mengesahkan Pembukaan UUD 1945
yang rumusannya diambil dari Piagam Jakarta. Di dalam Pembukaan UUD 1945 itu
tercantum rumusan Pancasila dasar negara. Pengesahannya dilakukan pada tanggal
18 Agustus 1945. Namun sebelum disahkan, Piagam Jakarta
mengalamisedikitperubahan. Atas usul Moh. Hatta, butir pertama Piagam Jakarta
diubah. Bunyinya a menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sebelumnya,
butir pertama berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Apa alasan perubahan ini?
Kata-kata butir pertama sebelum diubah ternyata kurang disetujui oleh sebagian
komponen bangsa yang lain. Oleh karena itu, perubahan tersebut perlu dilakukan.
Hal itu dimaksudkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia yang baru
saja merdeka. Akhirnya, usulan Moh. Hatta disepakati oleh semua anggota PPKI.
Jadilah sila pertama dasar negara berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Piagam Jakarta yang telah
mengalami perubahan itu kemudian disahkan menjadi pembukaan (preambule)
Undang-Undang Dasar 1945. Lima dasar atau sila yang dicantumkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 itu kemudian disebut Pancasila.
Susunan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Ketua : Soekarno
Wakil Ketua : Mohammad Hatta
Anggota: Soepomo, Radjiman
Widyodiningrat, RP Suroso, Sutardjo, Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo,
Otto Iskandar Dinata, Abdul Kadir, Soerjohamidjojo, Poeroebojo, Yap Tjawn Bing,
J Latuharhary, Amir, Abdul Abas, Mohamad Hasan, Hamidhan, GSJJ Ratulangi,
Andipangeran, I Gusti Ktut Pudja.
Anggota Tambahan:
Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman, Sajuti, Koesoema Soemantri,
Subardjo.
(Sumber: Risalah Sidang
BPUPKI-PPKI, Setneg, Edisi III, 1995)
Sidang Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Jepang membubarkan BPUPKI pada 7
Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kemudian,
untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara setelah terjadinya proklamasi
kemerdekaan, maka dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
(Dokuritsu Junbi Inkai) sebagai penggantinya.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno,
wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. PPKI beranggotakan 21
orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas
12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari
Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Pada
tanggal 18 Agustus 1945 ketua PPKI menambah anggota PPKI enam orang lagi
sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
Pada 18 Agustus 1945, tepatnya
setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Sebelum
sidang resmi dimulai, kira-kira 20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas
beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan panitia pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang pada saat itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta.
Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan
sebagai berikut.
a. Menetapkan dan mengesahkan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari Rancangan
Pembukaan UUD 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945
dengan berbagai perubahan.
b. Menetapkan dan mengesahkan UUD
yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun
oleh panitia perancang UUD pada 16 Juli 1945.
c. Memilih Ketua PPKI Ir.
Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden dan
wakil Presiden Republik Indonesia.
d. Pekerjaan presiden untuk
sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Dalam sidang pertamanya 18
Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia yang kini
terkenal dengan sebutan UUD 1945, terdiri atas dua bagian, yaitu
"Pembukaan" yang di dalamnya memuat Pancasila dan "Batang Tubuh
UUD."
Dalam Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan kembali tentang rumusan Pancasila sebagai
berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat an perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila yang
dikembangkan oleh para tokoh kemerdekaan RI, antara lain sebagai berikut.
a. Ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa
b. Memiliki sikap untuk berani
dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran
c. Pendirian setiap bangsa di
dunia memiliki harkat dan martabat yang sama
d. Sikap rela berkorban, harta,
jiwa, tenaga, dan pikiran demi kepentingan bersama
e. Sikap bersedia musyawarah dan
mufakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
f. Sikap sederhana dalam hidup,
hemat, bekerja keras, dan pantang menyerah
g. Sikap persatuan dan kesatuan
bangsa meskipun didalamnya terdapat perbedaan asal-usul, suku, ras, agama dan
sebagainya
h. Sikap mengutamakan kepentingan
umum di atas kepentingan golongan dan pribadi.
Perbedaan dan Kesepakatan yang
Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan
UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul
perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
Pertama, berkaitan dengan sila
pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua,
Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang
beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua
usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat
memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.
Rancangan hukum dasar yang
diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI
disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal
sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia
Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Sistematika UUD 1945 itu
terdiri atas hal sebagai berikut.
1) Pembukaan (mukadimah) UUD 1945
terdiri atas empat alinea. Pada alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila
sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c) Persatuan Indonesia.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2) Batang tubuh UUD 1945 terdiri
atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
3) Penjelasan UUD 1945 terdiri
atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad
menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesi
Komentar
Posting Komentar