Kaidah Fundamental Bangsa Indonesia
Nama : Rangga Dewa
Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher,
S.I.Kom, MM.
Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai Pernyataan Kemerdekaan
terperinci mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat
Pancasila sebagai Dasar Negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk oleh lembaga
MPR/DPR hasil pemilihan umum. Jika Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 diubah maka berarti sama dengan melakukan
pembubaran
Negara.Proklamasi kemerdekaan
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan telah mewujudkan
negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA
MENGANDUNG ARTI:
1. Lahirnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia.
3. Titik tolak pelaksanaan Amanat
Penderitaan Rakyat.
4. Lahirnya tata hukum Indonesia.
PARTISIPASI AKTIF DALAM
PERDAMAIAN DUNIA :
Menjalankan politik damai dan
bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak
mencampuri urusan negara lain.Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia
yang bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional,
menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan
kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa,
serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat. Meningkatkan
kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas,
kerja sama, dan pembangunan kawasan. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur
luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk
membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan
perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara, serta kepentingan Indonesia,
dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional. Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO Meningkatkan kerja
sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan
kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan pembangunan,
dan meningkatkan kesejahteraan.Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum
internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal
dan abadi.
KESIMPULAN :
Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai Pernyataan Kemerdekaan
terperinci mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling
menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
SUMBER :
https://ringinjajar.blogspot.co.id/2015/09/pokok-kaidah-fundamental-bangsaku.html
Komentar
Posting Komentar