Sistem Politik Indonesia
Nama : Rangga Dewa
Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher,
S.I.Kom, MM.
Sistem Politik adalah berbagai
macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu
unit atau kesatuan (masyarakat/negara).Sistem menurut pamudji (1981:4)
merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir,
suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu
kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan
sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila
suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun,
apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang sinergis yang kuat.
Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem
pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan
kelurahan.
POLITIK MENURUT PARA AHLI :
1. Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik
adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan
sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
2. Menurut Drs. Sukarno, sistem politik
adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang
berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu
satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
3. Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira
adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur
politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang
langggeng.
SISTEM POLITIK INDONESIA SETELAH
AMANDEMEN UUD 1945 :
bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan
bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi
dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung
jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
kekuasaan eksekutif berada ditangan
presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden
beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden
tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen.
Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat
dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga
tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK,
presiden, MK, KY dan MA.
DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk
sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR.
Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya
pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya,
tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
KESIMPULAN :
politik adalah interaksi antara
pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan
yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu
wilayah tertentu.
SUMBER :
https://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/pengertian-sistem-politik-indonesia/
Komentar
Posting Komentar