Pengertian HAM, Macam-Macam HAM, Contoh dan Jenis HAM di Indonesia
Nama : Rangga Dewa Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher, S.I.Kom, MM.
Dalam sebuah negara pasti terdapat hak untuk
bebas berekspresi dan mengungkapkan pendapat. Hak tersebut bernama HAM atau Hak
Asasi Manusia. Setiap orang memang diberikan hak tersebut sejak lahir karena
HAM sangat dijunjung tinggi maupun diakui oleh setiap orang. Hak yang dimiliki
oleh setiap orang bahkan lebih penting dibandingkan dengan hak milik penguasa maupun
hak raja. Hak asasi tersebut telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa untuk semua
orang, namun hak tersebut hancur karena beberapa orang hanya mementingkan hak
pribadi saja. Apakah anda mengerti apa pengertian HAM? Lalu apa saja macam
macam HAM? Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan secara rinci mengenai
pengertian HAM dan macam macam HAM. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak
dibawah ini.
Pengertian
ham, Mcam-Macam , Contoh dan Jenis ham di Indonesia
Pengertian
HAM dan Macam Macam HAM
Kata hak
memiliki arti yaitu sebuah kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau memiliki
sesuatu. Sedangkan kata asasi memiliki arti yaitu suatu hal dasar yang utama.
Maka dari itu HAM atau Hak Asasi Manusia ialah suatu kepemilikan yang memiliki
sifat utama serta melekat dalam diri setiap orang karena telah dikaruniai oleh
Tuhan Yang Maha Esa. Dibawah ini akan saya jelaskan secara lengkap mengenai
pengertian HAM dan macam macam HAM.
Pengertian
HAM menurut UU NO. 39 Tahun 1999 ialah sekumpulan hak yang terdapat dalam diri
manusia sebagai cipataan dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus
dihormati, dilindungi maupun dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah, setiap
orang maupun hukum agar kehormatan, martabat dan harkat manusia dapat
terlindungi. Setiap manusia memiliki akal, budi dan nurasi yang dapat membantu
dalam mengambil keputusan. Namun kebebasan untuk melakukan sesuatu tersebut
harus diimbangi dengan sikap bertanggung jawab terhadap apa yang ia perbuat.
HAM memang
secara kodrat telah melekat dalam diri manusia karena tanpa hak tersebut maka
manusia akan kehilangan kemanusiaan maupun harkatnya. Maka dari itu negara
Republik Indoensia memiliki kewajiban secara politik, hukum, moral, sosial dan
ekonomi untuk melindungi, mengambil langkah konkret dan memajukan HAM agar
lebih tegak dan memiliki kebebasan dasar bagi setiap insan. Dalam pengertian
HAM juga dijelaskan mengenai landasan Hak Asasi Manusia di negara Indonesia.
Pandangan maupun sikap untuk mewujudkan HAM berpedoman dari nilai moral
universal, nilai luhur budaya bangsa, Pancasila, ajaran agama maupun Undang
Undang Dasar 1945. Dibawah ini terdapat penjelasan masing masing landasan HAM
di negara Indonesia.
Berdasarkan
Pancasila
Pengertian
HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang dipakai dalam perwujudan Hak Asasi
Manusia di Indonesia. Dalam Pancasila terdapat beberapa pernyataan yang
menyebutkan :
Setiap manusia harus saling menghormati,
selalu menolong satu sama lain dan harus bekerja sama.
Memiliki pengakuan harkat dan martabat
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Senantiasa mengembangkan sikap tenggang
rasa, sikap tidak sewenang wenang dengan orang lain dan sikap untuk mencintai
sesama manusia.
Memiliki sikap berani untuk membela
keadilan dan kebenaran agar terwujud sikap jujur dan adil.
Memiliki pengakuan sederajat dalam
melakukan hak dan kewajiban yang sama, sehingga tercipta sikap menghormati
orang lain tanpa membedakan agama, keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial,
kepercayaan, suku, bangsa, dan warna kulit.
Memiliki kesadaran bahwa setiap manusia
memiliki derajat yang sama sehingga timbulah rasa senasib antar seluruh umat
manusia.
Berdasarkan
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945
Pengertian
HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang dipakai dalam perwujudan Hak Asasi
Manusia di Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat pernyataan “kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”.
Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa setiap negara menginginkan kemerdekaan.
Maka dari itu dalam sebuah bangsa yang merdeka terdapat rakyat yang merdeka
juga yaitu memiliki kebebasan untuk tidak ditindas oleh penguasa, manusia lain
atau kelompok lain.
Berdasarkan
Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945
Pengertian
HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang dipakai dalam perwujudan Hak Asasi
Manusia di Indonesia. Berdasarkan batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa
pernyataan yang menyebutkan :
Hak untuk memiliki kehidupan dan pekerjaan
yang layak (tercantum dalam pasal 27 ayat 2)
Memiliki kedudukan warga negara yang sama
dalam pemerintahan dan hukum (tercantum dalam pasal 27 ayat 1)
Hak untuk mengeluarkan pikiran secara
tulisan maupun lisan (tercantum dalam pasal 28)
Kemedekaan dalam berserikat maupun
berkumpul (tercantum dalam pasal 28)
Memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan
beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianut (tercantum dalam pasal 29
ayat 2)
Hak untuk mendapatkan pendidikan dan
pengajaran (tercantum dalam pasal 31 ayat 1)
Hak untuk memiliki Hak Asasi Manusia
(tercantum dalam Bab XA pasal 28a sampai 28j)
Berdasarkan
UU No. 39 Tahun 1999 mengenai HAM atau Hak Asasi Manusia
Pengertian
HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang dipakai dalam perwujudan Hak Asasi
Manusia di Indonesia. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 terdapat pernyataan yang
menyebutkan :
Untuk menjalani kebebasan dan haknya maka
setiap orang memiliki kewajiban untuk tunduk kepada batasan yang telah
ditetapkan UU.
Hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang
mengakibatkan timbulnya kewajiban dasar dan rasa tanggung jawab agar saling
menghormati Hak Asasi Manusia agar memperoleh timbal balik yang sesuai.
Berdasarkan
UU No. 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM
Pengertian
HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang dipakai dalam perwujudan Hak Asasi
Manusia di Indonesia. Setiap manusia memiliki peran aktif dalam menjadikan
pelaksanaan HAM maupun pemeliharaan perdamaian dunia dalam wujud kepastian,
keadilan, perlindungan, serta perasaan aman dalam masyarakat. Selain itu juga
harus dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia yang bertugas menyelesaikan perkara
pelanggaran HAM yang bersifat berat.
Berdasarkan
Hukum Internasional HAM yang Diratifikasi Negara RI
Pengertian
HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang dipakai dalam perwujudan Hak Asasi
Manusia di Indonesia. Dalam hukum internasional ini terdapat pernyataan yang
menyebutkan :
UU No. 8 Tahun 1984 menyebutkan tentang
pengesahan konvensi yang menjelaskan penghapusan seluruh bentuk diskriminasi
wanita.
Deklarasi dunia mengenai HAM pada tahun
1948 atau Declaration Universal of Human Rights.
UU RI No. 5 Tahun 1998 mengenai pengesahan
konvensi yang melakukan penentangan penghukuman orang lain dan penyiksaan yang
bersifat kejam, merendahkan martabat maupun tidak manusiawi.
Macam Macam HAM atau Hak Asasi Manusia
Setelah kita
membahas pengertian Hak Asasi Manusia Manusia Menurut Para Ahli selanjutnya
kita akan membahas macam-macam Hak Asasi Manusia. Berbagai macam atau jenis Hak
asasi Manusia (HAM) juga telah diutarakan oleh berbagai ahli atau pakar
beberapa diantaranya adalah Aristoteles, John Locke, Montesquleu, Brierly dan
J.J. Rousseau. Dari penjelasan berbagai pakar tersebut secara garis besar hak
asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam.
Berikut 6
macam-macam Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi
Pribadi atau Personal Right
Jenis HAM
yang pertama ialah hak asasi personal atau personal right. Dalam personal right
terdapat macam macam HAM yang bersifat pribadi :
Hak kebebasan untuk memeluk, menjalankan
dan memilih kepercayaan dan agama yang akan dianut dan diyakini.
Hak kebebasan untuk bepergian, berpindah
tempat dan bergerak.
Hak kebebasan untuk memilih dan ikut aktif
dalam sebuah perkumpulan atau organisasi.
Hak kebebasan mengeluarkan pendapat.
Hak Asasi
Politik atau Political Right
Jenis HAM
selanjutnya ialah hak asasi politik atau political right. Dalam political right
terdapat macam macam HAM yang bersifat politik :
Hak untuk mengajukan dan membuat usulan
yang bersifat petisi.
Hak untuk ikut serta dalam aktivitas
pemerintahan.
Hak untuk dipilih maupun memilih dalam
sebuah pemilihan.
Hak untuk mendirikan maupun membuat partai
politik ataupun organisasi politik.
Hak Asasi
Hukum atau Legal Equality Right
Jenis HAM
selanjutnya ialah hak asasi hukum atau legal equality right. Dalam legal
equality right terdapat macam macam HAM yang bersifat hukum :
Hak untuk untuk memperoleh perlindungan dan
layanan hukum.
Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama
dalam pemerintahan dan hukum.
Hak menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Hak Asasi
Ekonomi atau Property Right
Jenis HAM
selanjutnya ialah hak asasi ekonomi atau property right. Dalam property right
terdapat macam macam HAM yang bersifat ekonomi :
Hak kebebasan dalam memiliki sesuatu.
Hak kebebasan dalam menjalin perjanjian
kontrak.
Hak kebebasan melakukan aktivitas jual
beli.
Hak kebebasan dalam penyelenggaraan hutang
piutang, penyewaan dan sebagainya.
Hak kebebasan untuk memperoleh dan
mempunyai pekerjaan yang layak.
Hak Asasi
Peradilan atau Procedural Rights
Jenis HAM
selanjutnya ialah hak asasi peradilan atau procedural rights. Dalam procedural
rights terdapat macam macam HAM yang bersifat peradilan :
Hak untuk memiliki persamaan dalam
melakukan penangkapan, penyelidikan, penggeledahan dan penahanan yang bersifat
hukum.
Hak untuk memperoleh pembelaan hukum dalam
pengadilan.
Hak Asasi
Sosial Budaya atau Social Culture Right
Jenis HAM
yang terakhir ialah hak asasi sosial budaya atau social culture right. Dalam
social culture right terdapat macam macam HAM yang bersifat sosial budaya :
Hak untuk memperoleh pengajaran.
Hak dalam pengembangan budaya yang sesuai
bakat dan minat masing masing.
Hak untuk memperoleh, menentukan dan
memilih pendidikan.
Inilah
pengertian HAM dan macam macam HAM yang dapat saya jelaskan. Semoga artikel ini
dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih
Source : https://artikelbelajar.com/pengertian-ham-macam-macam-ham/#
Komentar
Posting Komentar