Norma dan Keadilan
Nama : Rangga Dewa
Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher,
S.I.Kom, MM.
ng dimaksud norma ? Salah satu pengertian norma
adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan
tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya
norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya
norma tersebut harus menaatinya.
Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang
menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan
unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di
balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu
lingkungan masyarakat tertentu atau
dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu.
Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua
wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri, membunuh,
menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.
Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam
norma. Jenis-jenis norma antara lain:
1. Norma susila, yaitu peraturan hidup yang
berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan
mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya.
Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan
dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila antara lain:
a.
Jangan mencuri barang milik orang lain.
b.
Jangan membunuh sesama manusia.
c.
Hormatilah sesamamu.
d.
Bersikaplah jujur.
Contoh Pelenggaran Norma Kesusilaan
Norma susila memiliki sanksi atau ancaman
hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan
manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.
2. Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang
berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah
kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma
kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu
dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua
usianya.
b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan
orang tua terlebih dahulu.
c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam
mengikuti pelajaran di sekolah.
d. Janganlah meludah di dalam kelas.
Mengucapkan Salam, mengetuk Pintu merupakan
contoh Penerapan Norma Kesopanan di Indonesia
Bagi
mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan
celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap
kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan,
sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan
sebagai penderitaan batin.
3. Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang
berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan,
perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan
mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain,
seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum.
Contoh Implementasi Norma Agama
Contoh-contoh norma agama, antara lain:
a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.
b. Tidak boleh merampok harta orang lain.
c. Tidak boleh berbuat cabul.
d. Hormatilah bapak ibumu.
Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan
sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam
neraka.
4. Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat
oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata
tertib kehidupan bermasyarakat.
Pembunuhan merupakan contoh pelanggaran norma
hukum
Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
a.
Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
b.
Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
c.
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan
terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan
khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan
atau hartanya, termasuk keluarganya.
d.
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan
Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa
melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati
sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Contoh lembaga penegakkan hukum di Indonesia
Bagi
pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun
denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau
perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang
berwenang.
B. Arti
Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Setiap
jenis norma secara
kualitatif mempunyai tujuan
dan fungsi yang relatif berbeda sesuai dengan karakter
atau ciri khas dari norma yang bersangkutan.
Adapun tujuan dan kegunaan dari setiap norma
dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Norma
Kesusilaan
Bila
seseorang melanggar norma/kaidah
kesusilaan, maka dia
akan dicap sebagai orang
yang a-susila, dalam
arti tidak mempunyai
rasa kesusilaan. Tujuan kaidah
kesusilaan ini adalah
agar setiap orang mempunyai rasa
kesusilaan yang tinggi dalam
hidup dan kehidupannya
di masyarakat. Karena
sumber norma kesusilaan adalah
hati nurani, maka
norma ini mempunyai
kegunaan untuk mengendalikan ucap,
sikap dan perilaku
setiap individu melalui
teguran hati nuraninya.
2. Norma
Adat/Kemasyarakatan
Bila
seseorang melanggar norma
adat/ kemasyarakatan, maka
dia akan dikenai sanksi
berupa pengucilan atau
pengusiran dari masyarakat
adat tersebut.
Dalam
arti mereka yang
telah melakukan pelanggaran
terhadap norma adat
tidak akan dilibatkan dalam
kegiatan-kegiatan upacara adat
di daerah atau masyarakat yang bersangkutan.
Oleh karena itu
tujuan norma adat
ini agar setiap
anggota masyarakat menaati segala apa yang diharuskan oleh adatnya.
Kegunaan
norma adat adalah
untuk mengatur kehidupan/hubungan antar manusia dalam berinteraksi dengan
sesamanya, sehingga tidak timbul perselisihan di antara sesama anggota
masyarakat yang bersangkutan. Dengan adanya norma adat ini, setiap
anggota masyarakat akan
selalu berupaya menyikapi dan
mematuhi apa-apa yang menjadi
keharusan dalam hidup dan kehidupan di masyarakat di mana dia tinggal.
3. Norma
Agama
Bila seseorang melanggar norma/kaidah agama,
maka dia akan mendapatkan sanksi
dari Tuhan sesuai
dengan keyakinan agamanya
masing-masing. Oleh karena itu tujuan norma agama adalah
menciptakan insan-insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
yang Maha Esa, dalam arti
mampu melaksanakan apa
yang menjadi perintah-Nya dan
meninggalkan apa yang
dilarang-Nya. Adapun kegunaan
norma agama adalah untuk mengendalikan sikap dan perilaku setiap insan
dalam hidup dan kehidupannya melalui pelaksanaan norma agama, dimana setiap
manusia akan selalu berupaya melaksanakan apa-apa yang menjadi keharusan Tuhan
dan meninggalkan apa yang harus
ditinggalkannya dalam sikap
dan perilaku sehari-hari
dalam kehidupannya di masyarakat.
4. Norma
Hukum
Bila
seseorang melanggar norma/kaidah
hukum, maka dia
akan mendapat sanksi yang
tegas dari peraturan
hukum. Sanksi yang
diberikan sebelumnya
ditentukan lebih dahulu,
misalnya dalam pasal
338 KUHP: barang
siapa dengan sengaja menghilangkan
nyawa orang lain
, diancam dengan
hukuman setinggi-tingginya lima
belas tahun . Jadi jelas bahwa keberadaan norma hukum ini bertujuan untuk mewujudkan
ketertiban dan kedamaian
dalam masyarakat melalui
upaya penciptaaan kepastian hukum., Sementara itu kegunaan norma hukum
adalah untuk melindungi kepentingan orang lain, misalnya yang berhubungan
dengan :
a. Jiwa
………. Pembunuhan (pasal 335 – 350 KUHP
b. Badan
….. ….Penganiayaan (pasal 351 – 358 KUHP)
c.
Kehormatan …Penghinaan (pasal 310 – 321 KUHP)
d.
Kemerdekaan…Perdagangan (pasal 324 – 337 KUHP)
e.
Kekayaan/Benda…..Pencurian (pasal 362 – 367 KUHP).
Tahukah kamu ciri orang yang taat terhadap
norma atau aturan. Orang yang memiliki taat aturan atau norma biasa memiliki
ciri-ciri:
1) Mengetahui tentang aturan yang ada
2) Mengetahui isi dari aturan tersebut
3) Bersikap dan berperilaku sesuai dengan
tuntutan aturan tersebut.
Mengapa kita perlu mengahui dan bersikap taat
pada norma atau aturan? Karena norma atau aturan memiliki banyak fungsi. Beberapa
fungsi norma antara lain:
1.
Sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Dalam kaitan ini norma memuat
aturan tingkah laku
masyarakat dalam pergaulan sosial.
2.
Sebagai alat untuk Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Dalam kaitan
ini norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak
menimbulkan kekacauan atau
ketidaktertiban.
3.
Sistem pengendalian sosial. Dalam pengertian ini norma atau aturan
menjadi alat yang dapat mengendalikan dan mengawasi tingkah laku anggota
masyarakat
4. Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan.
Dalam kaitan ini norma atau aturan terutama norma hokum dibuat untuk mewujudkan
keadilan dalam masyarakat.
Apa yang dimaksud adil atau keadilan? Keadilan
berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti
tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya.
Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah,
tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga
memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat
melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak
serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata
adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan,
dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Keadilan menurut Aristoteles
adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit
yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa
yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno adalah
keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan
kewajibannya masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro adalah suatu
keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes adalah sesuatu perbuatan dikatakan
adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian
keadilan menurut Plato adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan
hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para
ahli yang khususnya memikirkan hal itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S
Poerwadarminto adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang
Komentar
Posting Komentar