Otonomi Daerah
Nama : Rangga Dewa
Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher,
S.I.Kom, MM.
Definisi
Otonomi Daerah
Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, autos yang berarti sendiri dan nomous
yang berarti hukum atau peraturan. Otonomi pada dasarnya memuat makna kebebasan
dan kemandirian.
Menurut Fernandez, otonomi daerah
adalah pemberian hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah yang memungkinkan
daerah tersebut dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan
Menurut Widarta, otonomi daerah
berarti kebebasan dan kemandirian daerah dalam menentukan langkah-langkah
sendiri.
Dari kedua pernyataan tersebut
dapat diambil kesimpulan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Landasan
Hukum Otonomi Daerah
UUD 1945 pasal 18 ayat 2 berbunyi
“Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Pasal
tersebut adalah landasan mutlak untuk pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
ü UU
No. 1 tahun 1945. Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan
pada dekonsentrasi. Kepala daerah merupakan kepanjangan tangan Pemerintahan
Pusat.
ü UU
No. 22 tahun 1948. Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih
menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala
daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi
alat Pemerintah pusat.
ü UU
No. 1 tahun 1957. Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat
dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga
masih alat Pemerintah pusat.
ü Penetapan
Presiden No.6 tahun 1959. Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih
menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh
Pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
ü UU
No. 18 tahun 1965. Kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi
dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan
dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja.
ü UU
No. 5 tahun 1974. Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi
kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan Pemerintahan di daerah sampai dengan
dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas
perbantuan.
ü UU
No. 22 tahun 1999. Pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam
penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan dengan mengedepankan otonomi luas,
nyata dan bertanggung jawab
Prinsip-prinsip
Otonomi Daerah
ü Prinsip
otonomi seluas-luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan
pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang
(misalnya selain bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama).
ü Prinsip
otonomi nyata adalah bahwa untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan
tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk
hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
ü Prinsip
otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar
sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.
Kesimpulan:
Otonomi daerah adalah hak, wewenang
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah harus berdasarkan prinsip dan
harus terjadi koordinasi yang sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Selain itu juga dibutuhkan kejujuran dan pertanggungjawaban dari aparat
pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Sumber:
http://www.lintasjari.com/2013/07/prinsip-prinsip-otonomi-daerah.html
http://nurchorimah.blogs.uny.ac.id/2016/05/16/makalah-otonomi-daerah/
Komentar
Posting Komentar