Arti Penting UUD 1945 bagi Negara dan Negara Indonesia
Nama : Rangga Dewa Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher, S.I.Kom, MM.
UUD 1945 merupakan hukum dasar
tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara Indonesia yang
memuat tentang:
a.
hak-hak asasi manusia;
b.
hak dan kewajiban warga negara;
c.
pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan
negara;
d. wilayah negara dan pembagian daerah; kewarga-negaraan
dan kependudukan; keuangan negara.
Sebagai peraturan negara yang
tertinggi, UUD 1945 menjadi acuan dan parameter dalam pembuatan
peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Oleh sebab itu, peraturan
perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Undang-Undang
Dasar 1945 dapat memuat ketentuan-ketentuan pokok saja sehingga dapat
menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Namun demikian pada awal masa
reformasi, pada sidang umum MPR tahun 1999 UUD 1945 mengalami suatu perubahan
dengan adanya amandemen UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945
berdasarkan tata urutan perundangundangan RI merupakan peraturan negara yang
paling tinggi kedudukannya dibandingkan dengan peraturan lainnya. Proses
pembuatan UUD 1945 tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia. Pada masa itu
Rancangan UUD diajukan dan dibahas dalam sidang BPUPKI. Setelah Indonesia
merdeka rancangan tersebut dibahas kembali dalam sidang PPKI dan akhirnya
ditetapkan sebagai UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak itulah UUD 1945
mewarnai kehidupan ketatanegaraan bangsa Indonesia dengan segala pasang
surutnya sampai sekarang. UUD 1945 bukanlah suatu peraturan yang tidak dapat
diubah, tetapi berdasarkan Pasal 37 UUD 1945 sangat dimungkinkan untuk
mengalami perubahan (amandemen). Oleh sebab itu, sejak tahun 1999-2002 UUD 1945
telah mengalami amandeman sampai empat tahap. Prosedur untuk mengadakan
perubahan UUD sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a. Usul perubahan pasal-pasal UUD
dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota MPR,
b. Setiap usul perubahan
pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan. ditunjukkan dengan jelas bagian
yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
c. Untuk mengubah pasal-pasal
UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
d. Putusan untuk mengubah
pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh
persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum
dasar yang sah dan berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya menggunakan
rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan
dan ditetapkan pada sidang PPKI.
UUD 1945 terdiri dari tiga bagian
yaitu:
a. Pembukaan terdiri dari empat
alinea.
b. Batang Tubuh terdiri dari 16
Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.
c. Penjelasan.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri
dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat penting,
yaitu:
1) Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan
faham golongan, mengatasi segala faham
perseorangan. Dengan demikian
Pokok Pikiran Pertama merupakan
penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
2) Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang
didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian
Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
3) Pokok
Pikiran Ketiga yaitu:
“Negara yang berkedaulatan
rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini
menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar
haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat
dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran
Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4) Pokok
Pikiran Keempat yaitu:
“Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal
ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 Aline
ke-4 terkandung pula dasar negara adalah Pancasila, yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Dalam Batang tubuh UUD 1945
terkandung sistem pemerintahan negara, yaitu:
a. Indonesia adalah negara yang
berdasar atas hukum (Pasal 1).
b. Sistem kostitusional, yaitu
pemerintah berdasar atas konstitusi (hokum dasar), jadi tidak bersifat
kekuasaan yang tidak terbatas. (Pasal 1)
c. Presiden ialah penyelenggara pemerintah
negara menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4).
d. Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden(Pasal
17).
e. Kekuasaan kepala negara tidak
tak terbatas, kepala negara harus tunduk pada Konsitusi (Pasal 4).
f. DPR tidak dapat dibubarkan
oleh Presiden (Pasal 7).
Undang-Undang Dasar 1945 dalam
gerak dan pelaksanaannya mengalami beberapa masa berlaku, yaitu:
a. Masa Pertama, dimulai tanggal
18 Agustus 1945 — 17 Agustus 1950. Sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945
berarti UUD 1945 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan tanggal 27
Desember 1949 merupakan masa berlakunya Konstitusi RIS di mana UUD 1945 hanya
berlaku di salah satu negara bagian RIS.
b. Masa Kedua, dimulai tanggal 5
Juli 1959—Sekarang. Dengan adanya kegagalan Dewan Konstituante untuk menetapkan
UUD yang barn maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan
dekrit yang berisi:
1) Pembubaran Konstituante
2) Berlakunya kembaii UUD 1945
dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3) Akan dibentuk dalam waktu
dekat MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan
Pertimbangan Agung Sementara)
Dengan Dekrit Presiden maka
negara Republik Indonesia dengan resmi menggunakan UUD 1945 kembali. Sejak saat
itu UUD 1945 berlaku hingga sekarang, walaupun dalam pelaksanaannya masih
terdapat penyimpangan-penyimpangan. Pada 1998 UUD 1945 mengalami amandemen oleh
MPR terutama pada bagian batang tubuh.
Adapun sikap
positif terhadap pelaksanaan
UUD 1945 dapat dikembangkan dengan cara
a. menghormati dan melaksanakan aturan-aturan
lain di bawah UUD 1945 temasuk tata tertib sekolah
b. menyadari manfaat UUD 1945,
c. mengkritisi penyelenggaraan negara yang
tidak sesuai dengan UUD 1945,
d. mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945,
e. berpartisipasi secara
aktif dan bertanggung
jawab dalam melaksanakan
UUD 1945
g. menghargai upaya yang dilakukan oleh para
mahasiswa dan para politisi yang dengan
gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang sesuai dengan
UUD 1945.
Source : http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2014/08/arti-penting-uud-1945-bagi-bangsa-dan.html
Komentar
Posting Komentar