MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN BANGSA INDONESIA
Nama : Rangga Dewa
Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher,
S.I.Kom, MM.
Hingga saat ini, belum ada
kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli
dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum,
namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan
pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.
Ketiadaan definisi hukum yang
dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi
adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi
mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum?
Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?
Bagi masyarakat awam pengertian
hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan
hukum yang diberikan kepada masyarakat. Penegakan hukum di Indonesia saat ini
dibutuhkan tidk hanya untuk membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadapa penegakan
hukum, tetapi yang lebih penting adalah untuk menciptakan kepastian hukum di
segala bidang. Berbagai maslaha kehidupan berbangsa dan bernegara kerapkali
dimulai dari lemahnya kesadaran seluruh komponen bangsa untuk menaati dan
menegakan hukum.
DEFINIS HUKUM MENURUT PARA AHLI:
1. E. Utrecht
mengartikan hukum sebagai alat
daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar
hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi
pelanggaran menjadi monopoli penguasa
2. Satjipto Raharjo
membahas hukum dalam perspektif filsafati dan
bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk
menciptakan keadila
3. Plato
mendefinisikan hukum sebagai
suatu sistem yang terdiri dari norma-norma yang diyakini suatu masyarakat.
4. Van Kant
mengartikan hukum sebagai instrumen untuk
melindungi kepentingan individu ataupun masyarakat dari tindakan absolut oleh
seseorang atau sekelompok orang.
JENIS-JENIS KEADILAN ANTARA LAIN:
a. Keadilan Komutatif
b. Keadilan Distributif
c. Keadilan Kodrat Alam
d. Keadilan Konvensional
e. Keadilan Perbaikan
f. Keadilan Moral
g. Keadilan Prosedura
KESIMPULAN :
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
jhon raws filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran" Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . SUMBER :
http://indrosmkn1sragen.blogspot.co.id/2015/01/mengarungi-bahtera-keadilan-bangsa.html
Komentar
Posting Komentar