MENJAGA KEUTUHAN NEGARA DALAM NAUNGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Nama : Rangga Dewa
Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher,
S.I.Kom, MM.
Pemakaian istialah negara masih
memiliki perbedaan dan belum ada keseragaman. Istilah bentuk berasal dari
bahasa Belanda, yaitu “staatvormen”. Menurut para ahli ilmu negara istilah
staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk Negara yang meliputi Negara kesatuan,
federasi, dan konfederasi. Jika dilihat dari bentuk Negara yang berlaku umum di
dunia maka bentuk Negara secara umum dibagi menjadi 2, yaitu Negara kesatuan
dan Negara federasi. Negara kesatuan merupakan Negara yang memiliki kedaulatan,
tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Negara federasi
atau serikat adalah Negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa Negara
bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
PADA NEGARA SERIKAT (FEDERAL)
DITANDAI DENGAN BEBERAPA KARAKTERISTIK YANG KHAS, YAITU :
1) Adanya supremasi konstitusi federal
2) Adanya pemencaran kekuasaan antara Negara
serikat dengan Negara bagian, 3) Adanya
suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang
mungkin timbul antara Negara serikat dan Negara bagian.
NEGARA KESATUAN :
Negara kesatuan adalah suatu
Negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat
yang mengatur seluruh daerah sebagian bagian dari negara. Negara kesatuan
sering juga disebut sebagai Negara unitaris, unity. Unitaris merupakan Negara
tunggal yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu
pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislative yang berlaku bagi
seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah
kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah
pusat tidak dibatasi.
KESIMPULAN :
Pemakaian istialah negara masih
memiliki perbedaan dan belum ada keseragaman. Istilah bentuk berasal dari
bahasa Belanda, yaitu “staatvormen”. Jika dilihat dari bentuk Negara yang
berlaku umum di dunia maka bentuk Negara secara umum dibagi menjadi 2, yaitu
Negara kesatuan dan Negara federasi. Negara kesatuan merupakan Negara yang
memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah
pusat.
SUMBER :
http://yuniarij.blogspot.co.id/2014/11/ringkasan-materi-menjaga-keutuhan_15.html
Komentar
Posting Komentar