Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
Nama : Rangga Dewa Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher, S.I.Kom, MM.
Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila
sebagai Dasar Negara
Semangat
mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan
atau hasrat tertentu. Para pendiri negara merupakan contoh yang baik dari
orang-orang yang memiliki semangat yang kuat dalam membuat perubahan, yaitu
perubahan dari negara terjajah menjadi negara yang merdeka dan sejajar dengan
negara-negara lain di dunia.
Semangat kebangsaan harus tumbuh
dan dipupuk oleh setiap warga negara Indonesia. Hal ini harus tumbuh dalam diri
warga negara untuk mencintai dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara. Seseorang yang memiliki rasa kebangsaaan Indonesia akan memiliki rasa
bangga sebagai warga negara Indonesia. Keberhasilan bangsa Indonesia menyatakan
kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa
dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan
pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat untuk merebut dan mempertahankan
kemerdekaan dari penjajah.
Semangat kebangsaan disebut juga
sebagai nasio nalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang
menganggap bahwa ke setiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserah kan
kepada negara kebangsaan atau nation state. Ada dua jenis pengertian
nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti
luas.
Nasionalisme Dalam Arti Sempit
Nasionalisme dalam arti sempit
disebut juga dengan nasionalisme negatif karena mengandung makna
perasaan kebangsaan atau cinta
terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang
rendah terhadap bangsa lain. Nasionalisme dalam arti sempit disamakan dengan
Chauvinisme. Hal ini pernah di praktikan oleh Jerman pada masa Hitler tahun
1934-1945. Ia menganggap Jerman di atas segala-galanya (Deutschland Uber Alles
in der Wetf).
Nasionalisme Dalam Arti Luas
Jenis nasionalisme yang kedua
adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme
dalam pengertian ini adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga ter hadap
tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain. Saat mengadakan hubungan
dengan negara lain, selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta
menghormati kedaulatan negara lain.
Faktor pembentuk nasionalisme
antara lain sebagai berikut.
Faktor objektif meliputi bahasa, warna
kulit, kebudayaan, adat, agama, wilayah, kewarganegaraan dan ras.
Faktor subjektif meliputi cita-cita,
semangat, timbulnya kesadaran nasional untuk terwujudnya negara nasional (Budi
Juliardi, 2015:44).
Patriotisme
Patriotisme berasal dari kata
patria, yang artinya tanah air. Kata patria kemudian berubah menjadi kata
patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Oleh sebab itu
patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia
mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya. Sikap ini muncul
setelah lahirnya nasionalisme, namun antara nasionalisme dan patriotisme
umumnya diartikan sama.
Jiwa patriotisme telah tampak
pada sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Hal itu antara lain diwujudkan dalam
bentuk kerelaan para pahlawan bangsa untuk merebut dan mempertahankan
kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan raga. Jiwa dan semangat bangsa
Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai ”jiwa dan
semangat ’45”. Adapun hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45
diantaranya adalah sebagai berikut.
Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya
mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari
semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
Jiwa toleransi atau tenggang rasa
antaragama, antarsuku, antargolongan dan antarbangsa.
Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak
mengandung balas dendam.
Nasionalisme dan patriotisme
dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan
bangsa serta negara. Kejayaan sebagai bangsa dapat dicontohkan oleh seorang
atlet yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela tanah airnya.
Contoh lainnya adalah semangat yang dimiliki para pendiri negara dalam merumus
kan Pancasila. Mereka memiliki semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.
Komitmen para Pendiri Negara
dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Komitmen adalah sikap dan
perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan
usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang
yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya.
Para pendiri negara dalam
perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut.
Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan,
dan nasionalisme. Pendiri negara memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan
nasionalisme yang tinggi. Hal ini diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air
dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
Adanya rasa memiliki terhadap bangsa
Indonesia. Para pendiri negara dalam me rumus kan dasar negara Pancasila
dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Oleh karena itu,
nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri.
Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musya warah, dan keadilan sosial
adalah nilai-nilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.
Selalu bersemangat dalam berjuang. Para
pendiri negara selalu ber semangat dalam mem perjuangkan dan mempersiapkan
kemerdekaan bangsa Indonesia seperti Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para
pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan perjuangan yang luar
biasa. Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda.
Namun, dengan semangat perjuangan nya para pendiri negara tetap berse mangat
memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Mendukung dan berupaya secara aktif dalam
mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Melakukan pengorbanan pribadi, dengan cara
menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, serta mendukung
keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara.
Pancasila sebagai dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia sudah final. Final artinya, Pancasila telah menjadi
kesepakatan nasional (konsensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat
Indonesia. Konsensus Pancasila sebagai dasar negara, telah diperkuat dengan
Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan
tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 isi ketetapan
MPR tersebut yaitu ”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945
adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan
secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
Dasar negara Pancasila merupakan
hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian
luhur bangsa Indonesia. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat
dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengertian kata ”…dengan berdasar
kepada…” secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam
kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ”Pancasila” secara
eksplisit namun anak kalimat ”… dengan berdasar kepada …” ini memiliki makna
dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas penafsiran historis
sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar ne ara Indonesia itu disebut
dengan istilah Pancasila. (Kaelan, Pendidikan Pancasila, 2004 :111).
Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara oleh PPKI, dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia
yang merdeka. Penetapan Pancasila dalam sidang PPKI pada dasarnya merupakan
konsensus nasional semua golongan masyarakat Indonesia yang tergabung dalam
keanggotaan PPKI. Hal itu karena anggota-anggota PPKI, berasal dari wakil-wakil
masyarakat Indonesia yang telah bersepakat untuk membentuk sebuah bangsa dengan
dasar Pancasila.
Dasar negara Pancasila adalah
ikatan yang membentuk negara Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Hal itu dilakukan juga melalui proses pengambilan keputusan
bersama secara demokratris berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan per wakilan, dengan menjunjung komitmen
persatuan Indonesia, dengan berperilaku yang berkemanusiaan yang adil dan
beradab yang semuanya berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menerima Pancasila sebagai dasar
negara yang dibentuk oleh semangat konsensus para pendiri negara merupakan
bagian dari tanggung jawab setiap warga negara Indoenesia. Setiap warga negara
harus memiliki kesetiaan kepada dasar negara Pancasila dalam bentuk sikap dan
perilaku nyata di kehidupan sehari-hari sebagai wujud tanggung jawab menghayati
dan mengamalkan Pancasila. Menerima tanggung jawab untuk mempertahankan dasar
negara Pancasila adalah tanda kesadaran dan rasa cinta tanah kita kepada bangsa
dan negara Indonesia.
Source : http://www.infopaud.com/2017/08/semangat-pendiri-negara-dalam-merumuskan-dan-menetapkan-pancasila-sebagai-dasar-negara.html
Komentar
Posting Komentar