Demokrasi Pancasila
Nama : Rangga Dewa Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher, S.I.Kom, MM.
Definisi
Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli:
ü Prof. Dardji
Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi
pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan
seperti dalam pembukaan UUD 1945.
ü Prof. dr. Drs.
Notonagoro,S.H.
Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea
ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”. Dengan demikian
berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif.
Dalam
Demokrasi Deliberatif Terdapat Tiga Prinsip Utama:
1.
Prinsip
Deliberasi,
yaitu berarti dalam mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan
yang mendalam dengan semua pihak yang terkait terlebih dahulu.
2. Prinsip Reasonableness,
yaitu berarti dalam melakukan pertimbangan bersama harus ada kesediaan untuk
memahami pihak lain, dan argumentasi yang disampaikan dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional.
3.
Prinsip
Kebebasan Dan Kesetaraan Kedudukan, yaitu berarti semua
pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam
menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta bersedia
untuk mendengarkan.
Demokrasi yang deliberatif
diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam masyarakat
Indonesia yang heterogen. Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari
musyawarah bukan dipaksakan. Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas
terjadinya konflik kepentingan. Maka diperlukan suatu proses yang adil demi
memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu
ketertiban sosial dan stabilitas nasional.
Ciri
- Ciri Demokrasi Pancasila
a.
Pemerintah dijalankan
berdasarkan konstitusi
b. Adanya
pemilu secara berkesinambungan
c. Adanya
peran-peran kelompok kepentingan
d. Adanya
penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
e. Demokrasi
Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan
masalah.
f. Ide-ide
yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak
Prinsip
– Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
a.
Perlindungan terhadap
hak asasi manusia
b. Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah
c. Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR atau lainnya
d. Adanya
partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan
aspirasi rakyat
e. Pelaksanaan
Pemilihan Umum
f. Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1
ayat 2 UUD 1945)
g. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
h. Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain
i.
Menjunjung tinggi
tujuan dan cita-cita nasional
j.
Pemerintahan
berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
ü Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat)
dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
ü Pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas)
ü Kekuasaan
yang tertinggi berada di tangan rakyat.
Aspek
Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat
tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di
dalamnya.
1.
Aspek Material (Segi
Isi/Subsrtansi)
Demokrasi
Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena
itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik
tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan
penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33. dan 34).
2.
Aspek Formal
Mempersoalkan
proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan
rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil
rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
3.
Aspek Normatif
Seperangkat
norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
4.
Aspek Optatif
Mengetengahkan tujuan
dan keinginan yang hendak dicapai.
5.
Aspek Organisasi
Mempersoalkan
organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut
harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
6.
Aspek Kejiwaan
Menjadi
semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
Demokrasi
di Indonesia dalam 50 Tahun Belakangan
1.
Periode 1945-1949
dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam
penerapan berlaku demokrasi Liberal.
2. Periode
1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
3. Periode
1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
4. Periode
1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang
diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
5. Periode
1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
6.
Periode 1998- sekarang
UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju
demokratisasi)
Kesimpulan: Demokrasi di Indonesia
telah berjalan sejak dahulu kala. Dan kita telah memahami bahwa pengertian
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara
Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Sumber :
Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X.
Jakarta: Erlangga.
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila
http://bidariayu92.blogspot.co.id/2014/01/makalah-demokrasi-pancasila.html
Komentar
Posting Komentar