Masyarakat Madani
Nama : Rangga Dewa
Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher,
S.I.Kom, MM.
Civil
Society dalam Bahasa Indonesia berarti masyarakat
sipil atau masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata “Madinah”, yaitu sebuah kota tempat
hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “Madaniyah” yang berarti peradaban. Oleh karena itu masyarakat
madani berarti masyarakat yang beradab.
Definisi
Masyarakat Madani (Civil Society)
ü Masyarakat
madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir
dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air.
ü Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan
hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu
Karakteristik
Masyarakat Madani (Civil Society)
ü Menjunjung
tinggi moralitas:
Ø Kebebasan
memeluk agama
Ø Iman
dan Takwa
Ø Menjunjung
tinggi kejujuran
Ø Melaksanakan
perintah Tuhan Yang Maha Esa
Ø Menjauhi
larangan tuhan Yang Maha Esa
ü Free Public Sphere
Maksudnya
adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat.
ü Demokratis
Maksudnya
adalah masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat
sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, dan agama.
ü Toleran
Merupakan
sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling
menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.
ü Pluralisme
Menurut
Nurchalish Madjid adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan
keadaaban dan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat
manusia.
ü Keadilan
sosial
Maksudnya
adalah keseimbangan dan pembagian yang profesional terhadap hak dan kewajiban
setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan
Konsep
Masyarakat Madani (Civil Society)
1.
Sifat partisipatif
Yaitu
masyarakat madani tidak akan menyerahkan seluruh nasibnya pada negara, tetapi
mereka menyadari bahwa yang akan dominan menentukan masa depan mereka haruslah
berasal dari diri sendiri. Negara bukanlah penentu aktivitas dan
program-program kemajuan masyarakat ke depan, tetapi harus kekuatan
masyarakatlah yang mewarnainya, sehingga apapun konsekuensi dari setiap
kebijakan, program aksi atas nama negara selalu terdapat warna keinginan
masyarakat madani di dalamnya. Dalam tataran praktis masyarakat madani bisa
terlihat dalam setiap proses politik diberbagai bidang, yang akan dikeluarkan
negara.
2.
Otonom
Yaitu
selain sebagai masyarakat partisipatif, masyarakat madani juga memiliki
karakter mandiri, yaitu dalam mengembangkan dirinya tidak tergantung dan
menunggu“bantuan” negara. Masyarakat terbiasa dengan inisiatifnya, mereka mampu
berinovasi sekaligus independen secara politik dan ekonomi. Meskipun mengakui
pluralisme, masyarakat konsisten memanfaatkannya. Begitu pula secara ekonomi,
masyarakat madani relatif mandiri mengembangkan aktivitasnya, dengan
menghasilkan dan membiayai sendiri.
3.
Tidak bebas nilai
Yaitu
seluruh komponen masyarakat madani memiliki keterikatan terhadap nilai-nilai,
yang merupakan kesepakatan hasil musyawarah demokratis (bukan sekedar
konsensus). Setiap anggota masyarakat, dalam melakukan aktivitasnya tidak
terlepas dari nilai, yang akan memagari agar manifestasi kreativitas dan
inovasinya berada dalam “kebaikan” dan tidak merugikan komponen masyarakat
lainnya serta berimplikasi positif. Nilai yang dianut bisa bersumber dari agama
dan digali dari tradisi yang kondusif.
4.
Bagian dari sitem
dengan struktur non-dominatif (plural)
Yaitu
meskipun eksistensinya yang partisipatif dan otonom terhadap kekuatan negara,
namun masyarakat madani adalah bagian dari komponen-komponen negara. Di luar
masyarakat madani, diakui keberadaan negara dan unsur-unsur masyarakat lainnya.
Namun masyarakat madani mengakuinya, dengan syarat kekuatan-kekuatan yang
berada diluar dirinya tidak mengembangkan interaksi dominatif, seperti tetap
memegang prinsip kompetisi, non-privilege, dan tidak memaksa, yang intinya
mengakui pluralisme sebagai satu dinamika yang dimaknai dan ditangai secara
tepat.
5.
Termanifestasi dalam
organisasi
Yaitu
prinsip-prinsip organisasi dipegang oleh masyarakat madani, sebagai perwujudan
identitasnya secara material. Artinya, masyarakat madani bukan merupakan
individu-individu yang partisipatif dan otonom saja, tetapi terdiri dari
sekumpulan individu warga negarayang tergabung dalam asosiasi-asosiasi yang
memiliki tatananyang mampu menjamin anggotanya untuk mampu mengekspresikan
diri, mengembangkan minat, saling tukarinformasi, memediasi
perbedaan-perbedaan, dan menciptakanpola-pola hubungan yang stabil. Di samping
itu, mereka juga tertata dalam organisasi modern, yang mengembangkan
nilai-nilainya sendiri secara konsisten.
Kesimpulan:
Masyarakat madani merupakan sistem
sosial yang subur berdasarkan prinsip-prinsip moral yang menjamin kesimbangan
antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu
dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang
berdasarkan undang-undang dan keinginan individu.
Sumber:
Retno Lisyarti, Setiadi, Pendidikan
Kewarganegaraan, Erlangga : PT. Gelora Aksara Pratama. 2008
http://gudangmakalah.blogspot.co.id/2013/01/makalah-pkn-masyarakat-madani.html
http://makalahcyber.blogspot.co.id/2012/11/makalah-pkn-tentang-masyarakat-madani.html
Civil
Society dalam Bahasa Indonesia berarti masyarakat
sipil atau masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata “Madinah”, yaitu sebuah kota tempat
hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “Madaniyah” yang berarti peradaban. Oleh karena itu masyarakat
madani berarti masyarakat yang beradab.
Definisi
Masyarakat Madani (Civil Society)
ü Masyarakat
madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir
dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air.
ü Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan
hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu
Karakteristik
Masyarakat Madani (Civil Society)
ü Menjunjung
tinggi moralitas:
Ø Kebebasan
memeluk agama
Ø Iman
dan Takwa
Ø Menjunjung
tinggi kejujuran
Ø Melaksanakan
perintah Tuhan Yang Maha Esa
Ø Menjauhi
larangan tuhan Yang Maha Esa
ü Free Public Sphere
Maksudnya
adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat.
ü Demokratis
Maksudnya
adalah masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat
sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, dan agama.
ü Toleran
Merupakan
sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling
menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.
ü Pluralisme
Menurut
Nurchalish Madjid adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan
keadaaban dan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat
manusia.
ü Keadilan
sosial
Maksudnya
adalah keseimbangan dan pembagian yang profesional terhadap hak dan kewajiban
setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan
Konsep
Masyarakat Madani (Civil Society)
1.
Sifat partisipatif
Yaitu
masyarakat madani tidak akan menyerahkan seluruh nasibnya pada negara, tetapi
mereka menyadari bahwa yang akan dominan menentukan masa depan mereka haruslah
berasal dari diri sendiri. Negara bukanlah penentu aktivitas dan
program-program kemajuan masyarakat ke depan, tetapi harus kekuatan
masyarakatlah yang mewarnainya, sehingga apapun konsekuensi dari setiap
kebijakan, program aksi atas nama negara selalu terdapat warna keinginan
masyarakat madani di dalamnya. Dalam tataran praktis masyarakat madani bisa
terlihat dalam setiap proses politik diberbagai bidang, yang akan dikeluarkan
negara.
2.
Otonom
Yaitu
selain sebagai masyarakat partisipatif, masyarakat madani juga memiliki
karakter mandiri, yaitu dalam mengembangkan dirinya tidak tergantung dan
menunggu“bantuan” negara. Masyarakat terbiasa dengan inisiatifnya, mereka mampu
berinovasi sekaligus independen secara politik dan ekonomi. Meskipun mengakui
pluralisme, masyarakat konsisten memanfaatkannya. Begitu pula secara ekonomi,
masyarakat madani relatif mandiri mengembangkan aktivitasnya, dengan
menghasilkan dan membiayai sendiri.
3.
Tidak bebas nilai
Yaitu
seluruh komponen masyarakat madani memiliki keterikatan terhadap nilai-nilai,
yang merupakan kesepakatan hasil musyawarah demokratis (bukan sekedar
konsensus). Setiap anggota masyarakat, dalam melakukan aktivitasnya tidak
terlepas dari nilai, yang akan memagari agar manifestasi kreativitas dan
inovasinya berada dalam “kebaikan” dan tidak merugikan komponen masyarakat
lainnya serta berimplikasi positif. Nilai yang dianut bisa bersumber dari agama
dan digali dari tradisi yang kondusif.
4.
Bagian dari sitem
dengan struktur non-dominatif (plural)
Yaitu
meskipun eksistensinya yang partisipatif dan otonom terhadap kekuatan negara,
namun masyarakat madani adalah bagian dari komponen-komponen negara. Di luar
masyarakat madani, diakui keberadaan negara dan unsur-unsur masyarakat lainnya.
Namun masyarakat madani mengakuinya, dengan syarat kekuatan-kekuatan yang
berada diluar dirinya tidak mengembangkan interaksi dominatif, seperti tetap
memegang prinsip kompetisi, non-privilege, dan tidak memaksa, yang intinya
mengakui pluralisme sebagai satu dinamika yang dimaknai dan ditangai secara
tepat.
5.
Termanifestasi dalam
organisasi
Yaitu
prinsip-prinsip organisasi dipegang oleh masyarakat madani, sebagai perwujudan
identitasnya secara material. Artinya, masyarakat madani bukan merupakan
individu-individu yang partisipatif dan otonom saja, tetapi terdiri dari
sekumpulan individu warga negarayang tergabung dalam asosiasi-asosiasi yang
memiliki tatananyang mampu menjamin anggotanya untuk mampu mengekspresikan
diri, mengembangkan minat, saling tukarinformasi, memediasi
perbedaan-perbedaan, dan menciptakanpola-pola hubungan yang stabil. Di samping
itu, mereka juga tertata dalam organisasi modern, yang mengembangkan
nilai-nilainya sendiri secara konsisten.
Kesimpulan:
Masyarakat madani merupakan sistem
sosial yang subur berdasarkan prinsip-prinsip moral yang menjamin kesimbangan
antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu
dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang
berdasarkan undang-undang dan keinginan individu.
Sumber:
Retno Lisyarti, Setiadi, Pendidikan
Kewarganegaraan, Erlangga : PT. Gelora Aksara Pratama. 2008
http://gudangmakalah.blogspot.co.id/2013/01/makalah-pkn-masyarakat-madani.html
http://makalahcyber.blogspot.co.id/2012/11/makalah-pkn-tentang-masyarakat-madani.html
Komentar
Posting Komentar