Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dan Daerah
Nama : Rangga Dewa Sebayu
Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher, S.I.Kom, MM.
1. Kedudukan dan Peran Pemerintah
Pusat
Dalam pelaksanaan otonomi daerah,
pemerintah pusat memiliki tiga fungsi yaitu sebagai berikut.
a. Fungsi Pelayanan
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka
memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak
memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini
pemerintah tidak memberatkan serta tidak pilih kasih dan semua orang memiliki
hak sama yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan
(kepercayaan), dan sebagainya.
b. Fungsi Pengaturan
Fungsi pengaturan memberikan penekanan
bahwa peraturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada pemerintah
sendiri. Artinya dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan
masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan
kepada maysarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan dijalankan pemerintah
dalam rangka pemberdayaan masyarakat. asyarakat tahu, sadar diri, dan mampu
memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau meyelesaikan persoalan yang
dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan
motivator untuk membeantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi
setiap persoalan hidup.
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan
pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan dan keamanan ,
yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Selain kewenangan tersebut,
pemerintah pusat memiliki kewenangan lain yaitu sebagai berikut.
Perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunann nasional secara makro.
Dana perimbangan keuangan.
Sistem administrasi negara dan lembaga
perekonomian negara.
Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia.
Pendayagunaan sumber daya alam dan
pemberdayaan sumber daya strategis.
Konservasi dan standarisasi nasional.
2. Kedudukan dan Peran Pemerintah
Daerah
a. Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Setiap daerah mempunyai wewenang untuk
mengelola pemerintahannya sendiri sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat
disesuaikan dengan kondisi, ciri khas, kemampuan, dan potensi yang dimiliki daerah yang bersangkutan.
Dengan pemberian wewenang ini, diharapkan proses pembangunan di daerah dapat
berjalan lebih lancar, efektif dan efisisen.
Dalam penyelenggaraan otonomi, daerah
mempunyai hak-hak sebagai berikut.
Mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya.
Memilih pemimpin daerah.
Mengelola aparatur daerah.
Mengelola kekayaan daerah.
Memungut pajak dan retribusi daerah.
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
Mendapat sumber-sumber pendapatan lain yang
sah.
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Kewenangan pemerintah daerah dalam
pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada
semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan dan menunjukan bahwa
pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari tiga
indikasi berikut.
Terjaminnya keseimbangan pembangunan di
wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi
seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih
efektif dan efisien.
b. Daerah Khusus, Daerah
Istimewa, dan Otonomi Khusus
Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan
bahwa “Negara mengakui dan menghormatisatuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 9 tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daaerah khusus Ibu Kota Jakarta
dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (Naggroe
Aceh Darussalam) dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
c. Perangkat Daerah sebagai
Pelaksana Otonomi Daerah
Perangkat daerah meliputi perangkat daerah
provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota. Perangkat daerah provinsi terdiri
dari sekretaris daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari sekretariat daerah,
sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan desa atau
kelurahan.
1) Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah merupakan salah satu
unsur pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah yang bertugas membantu
kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan dinas daerah dan
lembaga teknis daerah. Sekretaris daerah tingkat provinsi diangkat oleh
presiden atas usul gubernur dan bertanggungjawab kepada gubernur, sedangkan
sekretaris daerah kabupaten/kota diangkat oleh gubernur atas usulan kepala
daerah kabupaten/kota. Sekretaris daerah kabupaten/kota bertanggungjawab kepada
bupati atau wali kota dan apabila dalam menjalankan tugasnya dinilai tidak
bertanggungjawab, bupati atau wali kota dapat mengusulkan kepada gubernur untuk
memberhentikannya.
2) Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD merupakan salah satu
perangkat pemerintah daerah yang ditugaskan untuk menjalankan kesekretariatan
DPRD dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRd dalam
melaksanakan fungsinya. Sekretaris DPRD provinsi diangkat oleh gubernur,
sedangkan sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat oleh bupati atau wali kota.
Sekretaris DPRD bertanggungjawab kepada pimpinan DRD dan kepada kepala daerah
melalui sekretaris daerah.
3) Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana
otonomi daerah yang diangkat oleh kepala daerah atas usul sekretaris daerah.
Dinas daerah dipimpin oleh seorang kepala dinas dan bertanggungjawab kepada
keala daerah melalui sekretaris daerah.
4) Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah merupakan unsur
pendukung tugas kepala daerah dalam
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus dan berbentuk
badan, kantor, ataupun rumah sakit daerah. Dalam menjalankan tugasnya, kepala
lembaga teknis daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah.
5) Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari wilayah
kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang camat. Camat diangkat oleh bupati
atau wali kota. Dalam melaksanaka tugasnya, camat memperoleh pelimpahan
sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah.
6) Desa atau Kelurahan
Desa atau kelurahan dibentuk di wilayah
kecamatan dan dipimpin oleh kepala desa atau lurah. Kepala desa sebagai
pemimpin desa diangkat melalui pemilihan oleh rakyatnya secara langsung,
sedangkan lurah sebagai kepala kelurahan diangkat oleh bupati atau wali kota.
Kepala desa dan lurah bertanggungjawab kepada bupati atau wali kota.
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)
DPRD merupakan lembaga perwakilan di
tingkat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah
daerah. DPRD menjadi mitra pemerintah daerah (kepala daerah beserta aparatnya)
dalam menjalankan pemerintahan daerah.
1) DPRD Provinsi
Anggota DPRD provinsi dipilih melalui
pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan
dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan
anggota DPRD provinsi adalah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat
anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji. DPRD provinsi
berhak meminta pertanggungjawawab gubernur.
DPRD
provinsi menjalankan beberapa fungsi antara lain sebagai berikut.
Fungsi legislasi, yaitu membuat peraturan
daerah provinsi bersama gubernur.
Fungsi anggaran, yaitu menyusun APBD
bersama gubernur.
Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi jalannya
pemerintahan yang dilaksanakan oleh gubernur beserta aparatnya.
2) DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPRD kabupaten/kota terdiri dari
anggota yang dipilih melalui pemilu. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota
adalah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota kabupaten/kota
yang baru mengucapkan sumpah atau janji. keanggotaan DPRD kabupaten/kota
diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. DPRD kabupaten/kota
merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah
kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota menjalankan beberapa fungsi antara lain
sebagai berikut.
Fungsi legislasi, yaitu membuat
peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati atau wali kota.
Fungsi anggaran, yaitu menyusun
APBD bersama bupati atau wali kota.
Fungsi pengawasan, yaitu
mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh bupati atau walikota
beserta aparatnya.
e. Proses Pemilihan Kepala Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah
dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratir
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang memperoleh suara lebih dari 50%
(limauluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon
terpilih.Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon terpilih .
Apabila ketentuan tersebut terpenuhi, pasangan calon keala daerah dan wakil
kepala daerah yang memperoleh suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan
calon terpilih.
f. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan daerah (perda) ditetapkan oleh
daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah provinsi, kabupaten/kota, dan tugas pembantuan. Perda merupakan
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah dibentuk
berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan peraturan daerah,
kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala
daerah. Peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala daerah tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan umum, oerda, dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi. peraturan daerah diundangkan dalam lembaran daerah dan
peraturan kepala daerah diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan perda
dalam lembaran daerah dan peraturan kepala daerah dalam berita daerah dilakukan
oleh sekretaris daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakan perda
serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk
satuan polisi pamong praja.
g. Keuangan Daerah
Penyelenggara fungsi daerah dapat
terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti
dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan
mengacu kepada undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan antara
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Besarnya disesuaikan dan
diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
Daerahdiberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain
sebagai berikut.
Kepastian tersedianya pendanaan dari
pemerintah sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan.
Kewenangan memungut dan mendayagunakan
pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari
sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya.
Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber
pembiayaan .
Di dalam undang-undang yang mengatur
keuangan negara terdapat penegasan dibidang pengelolaan keuangan yaitu bahwa
kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan keuangan keuangan negara dari presiden
sebagian diserahkan kepada gubernur atau bupati/wali kota selaku kepala
pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah
daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kepala daerah melaksanakan kekuasaannya
melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para
pejabat-pejabat perangkat daerah sehingga pengaturan pengelolaan serta
pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah,
yaitu dalam undang-undang mengenai
pemerintahan daerah. Sumber pendapatan daerah terdiri dari
sumber-sumber keuangan berikut.
Pendapatan asli daerah (PAD), yaitu
meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Dana perimbangan yang meliputi dana bagi
hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
Pendapatan daerah lain yang sah.
Source : https://artikelbelajar.com/kedudukan-dan-peran-pemerintah-pusat-dan-daerah-fungsi-fungsi-belajar-pkn/#
Komentar
Posting Komentar